TEMPOCO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal yang sepele.Pengertian KDRT dijelaskan dalam perundang-undangan RI. Di situ juga dijelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.. Dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya
bahwaberdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Beradadi dalam rumah dalam waktu yang lama dapat mengakibatkan peningkatan konsumsi alkohol dan zat-zat berbahaya lainnya, yang dapat dikaitkan dengan terjadinya kekerasan(10, 13). Meskipun saat ini data tentang kekerasan keluarga selama pandemi COVID-19 masih jarang ditemukan, bukti-bukti meyakinkan mengenai kekerasan terhadap
912.2 Kekerasan dalam Rumah Tangga Dalam kamus besar Bahasa Indonesia istilah "kekerasan" diartikan sebagaiperbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cidera
PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.Berdasarkan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 UUKDRT mengatur bahwa :
15Desember 2022 - 05:30 WIB. Lifestyle. Lesti Kejora Diduga Alami KDRT, Ini Tanda Istri Jadi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. 30 September 2022 - 14:15 WIB. Lifestyle. Antonio Dedola Akan Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi Jerman: Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga. 02 Mei 2023 - 17:00 WIB. berbagailiteratur tentang ketahanan keluarga, diantaranya adalah perceraian, poligami dan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, permusuhan antar saudara, hingga bentuk-bentuk kenakalan tertentu pada anak ataupun orang dewasa (Kolak dkk., 2018). Semua itu menjadi sumber untuk situasi-situasi krisis dalam Kekerasandalam rumah tangga (KDRT) dapat diposisikan sebagai akibat yang dilahirkan dari sebuah system social yang bias gender. Dalam prakteknya, KDRT bisa terjadi disemua lapisan masyarakat dari gs5S.
  • 4fay09yvs1.pages.dev/443
  • 4fay09yvs1.pages.dev/364
  • 4fay09yvs1.pages.dev/146
  • 4fay09yvs1.pages.dev/48
  • 4fay09yvs1.pages.dev/80
  • 4fay09yvs1.pages.dev/159
  • 4fay09yvs1.pages.dev/444
  • 4fay09yvs1.pages.dev/187
  • 10 pertanyaan tentang kekerasan dalam rumah tangga