Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendid* berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas 9-y: k-7- belajar dan izin belajar. Mengingat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 181 M.PAN/ 512004 Tentang .*- Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, ..?
SURAT PERMOHONAN TUGAS BELAJAR Hal: Permohonan Tugas Belajar 20 Nopember 2014 Yth : Bupati Kepulauan Selayar diBenteng Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : dr. Muhammad Yunus NIP : 19841125 201001 1 020 Pangkat, golongan/ruang : Penata- III/c Jabatan : Dokter Muda Unit kerja : RSUD K. H. Hayyung Alamat
(Tugas Belajar, Izin Belajar, Keluar, Pensiun, Meninggal) baik dosen PNS dpk maupun dosen yayasan secara online, dengan hormat kami sampaikan bahwa Saudara dapat mengajukan perubahan tersebut melalui laman https://sistem-lldikti6.kemdikbud.go.id/view dengan menggunakan akun pimpinan atau kepegawaian Perguruan Tinggi pada menu Perubahan 2. 1.2 Pengurusan Tugas belajar 1) Surat permohonan penerbitan Tugas belajar dari PNS 2) Disposisi Walikota atas Pengajuan Tugas Belajar; 3) Surat Persetujuan dari kepala OPD untuk mengikuti Tugas Belajar; 4) Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan status PNS telah diterima sebagai siswa atau mahasiswa;. R2TLcHJ.